Dalam hukum waris Islam, harta peninggalan seseorang pada dasarnya dibagikan kepada ahli waris yang sah. Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris? Kondisi ini disebut sebagai warisan tanpa ahli waris. Islam memberikan aturan jelas mengenai hal ini agar harta peninggalan tidak terbengkalai dan tetap dimanfaatkan dengan cara yang benar.
Jika seseorang tidak memiliki ahli waris dari keluarga inti maupun kerabat yang berhak, maka harta peninggalannya akan dialihkan kepada baitul mal. Baitul mal berfungsi sebagai lembaga keuangan umat yang mengelola harta untuk kepentingan masyarakat, seperti membantu fakir miskin, membiayai pembangunan sarana umum, hingga mendukung kebutuhan umat secara luas. Dengan demikian, harta peninggalan tetap bermanfaat dan tidak hilang sia-sia.
Konsep warisan tanpa ahli waris juga menunjukkan betapa Islam sangat detail dalam mengatur pembagian harta. Tidak ada harta yang dibiarkan tanpa kepemilikan, karena semua harus kembali pada maslahat umat. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk keadilan Islam dalam menjaga harta agar tidak dikuasai secara sewenang-wenang oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam praktiknya, pembagian warisan tanpa ahli waris memerlukan campur tangan pihak berwenang, seperti hakim agama atau lembaga negara yang mengatur masalah perdata. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menguasai harta peninggalan secara tidak sah. Proses ini juga menjamin agar harta benar-benar disalurkan ke jalur yang sesuai syariat.
Memahami aturan warisan tanpa ahli waris membantu umat Islam dalam menjaga amanah dan menghindari perselisihan. Harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris bukan berarti boleh diambil sembarangan, tetapi harus dikelola untuk kepentingan umat. Dengan begitu, setiap harta tetap menjadi sumber keberkahan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.