Wasiat dalam waris merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pembagian harta. Wasiat adalah pesan terakhir seseorang kepada ahli waris atau pihak lain mengenai sebagian harta yang ingin diberikan setelah ia meninggal dunia. Hukum Islam membatasi wasiat maksimal sepertiga dari total harta peninggalan, dan hal ini tidak boleh melanggar hak ahli waris yang telah ditetapkan syariat. Lanjutkan membaca →