Dalam Islam, pembagian harta warisan telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah. Oleh karena itu, mengambil atau memakan harta waris yang bukan haknya termasuk perbuatan haram. Allah menegaskan bahwa harta warisan merupakan amanah yang harus dibagi sesuai ketentuan syariat, sehingga siapa pun yang melanggarnya sama saja dengan memakan harta orang lain secara batil.
Fenomena memakan warisan sering terjadi ketika seseorang dengan sengaja menutupi harta peninggalan, menguasai seluruhnya, atau mengurangi bagian ahli waris lain. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan dosa besar, tetapi juga bisa menyebabkan rusaknya hubungan kekeluargaan. Dalam hadis, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang merampas hak saudaranya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Menguasai warisan secara sepihak juga termasuk bentuk kezhaliman. Islam mengajarkan bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang pasti, baik itu anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, maupun pasangan. Menahan hak waris mereka sama saja dengan menghalangi ketentuan Allah, yang pada akhirnya akan berakibat buruk bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mencegah perbuatan haram dalam waris, sangat penting bagi keluarga untuk memahami ilmu faraid sejak dini. Musyawarah yang adil, pencatatan harta yang transparan, serta melibatkan pihak berkompeten seperti ulama atau hakim agama bisa membantu pembagian warisan berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan.
Hukum Islam tentang haram memakan waris menjadi peringatan keras agar umat Muslim tidak berbuat zalim terhadap hak orang lain. Harta warisan seharusnya menjadi sarana keberkahan dan mempererat silaturahmi, bukan sumber dosa dan perpecahan. Karena itu, penting untuk menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab agar setiap ahli waris mendapatkan bagiannya sesuai syariat.