Sengketa dalam waris sering kali muncul di tengah keluarga ketika harta peninggalan belum dibagi secara adil sesuai aturan. Perselisihan ini umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hukum waris Islam, adanya perbedaan persepsi, atau ketidakjelasan dalam pencatatan harta. Jika tidak diselesaikan dengan baik, sengketa warisan dapat merusak hubungan keluarga dan menimbulkan perpecahan yang berkepanjangan.
Salah satu penyebab utama sengketa dalam waris adalah pembagian harta yang tidak mengikuti ketentuan syariat. Misalnya, ada ahli waris yang merasa bagiannya tidak sesuai atau ada pihak yang dengan sengaja menguasai sebagian besar harta. Selain itu, munculnya pihak ketiga seperti kerabat jauh atau pihak luar yang merasa memiliki hak juga bisa memperumit keadaan.
Untuk menghindari sengketa warisan, penting bagi pewaris membuat perencanaan sejak dini. Langkah ini bisa dilakukan dengan mencatat harta secara jelas, membuat wasiat yang sah, dan menjelaskan kepada keluarga mengenai ketentuan pembagian warisan. Dengan begitu, ahli waris tidak kebingungan dalam menjalankan proses pembagian ketika pewaris meninggal dunia.
Apabila sengketa warisan sudah terjadi, maka penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui musyawarah keluarga. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum agama atau pengadilan dapat ditempuh untuk mendapatkan keputusan yang adil. Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk menyelesaikan perkara warisan.
Dengan memahami potensi sengketa dalam waris serta cara menghindarinya, keluarga dapat menjaga keharmonisan dan silaturahmi. Harta yang ditinggalkan seharusnya menjadi sarana keberkahan, bukan sumber perpecahan. Oleh karena itu, pembagian warisan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.